Saturday, December 8, 2012

Hukum Memperbesar Alat Vital

Berikut sebuah tanya-jawab yang saya copy dari eramuslim.com, mengenai hukum memperbesar alat vital, suatu hal yang harus diakui banyak kaum pria ingin lakukan. Lihat saja maraknya iklan jasa memperbesar alat vital di jalanan, di surat kabar, dan lainnya, gini logikanya, orang berani masang iklan pasti karena ada pasar nya kan. So, sebagai muslim sebelum berbuat sesuatu harus tahu hukumnya kan, so this is an answer from the expert...
 
Pertanyaan:

assalamuailaikum wr.wb|

af1 sbelumnya ustad,, mungkin pertanyaannya kurang sopan tapi dari pada saya harus bingung,,makanya saya beranikan untuk bertanya,,|| apakah diperbolehkan dalam islam memperbesar alat vital pria|

tks,, waalaikumsalam wr.wb

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara penanya yang ‘berani’, anda harus mengetahui bahwa Allah SWT tidak malu untuk mengatakan yang benar, karenanya dalam agama kalau memang mengganjal fikiran anda dan membuat anda bingung, dengan tujuan untuk menuntut ilmu, maka silahkan anda bertanya dantidak perlu malu.

Ada beberapa hal yang dapat mengurangi nikmatnya saat berhubungan badan (berjima’) antara suami isteri, baik di pihak suami atau pun pihak isteri, diantaranya adalah kecilnya dzakar atau alat vital suami. Baik karena ada suatu penyakin turunan atau atau mungkin juga karena suami inpotensi dan sejenisnya.

Tujuan pernikahan

Yang perlu kita ketahui di sini adalah bahwa diantara tujuan pernikahan adalah pasangan suami isteri dapat saling memberikan kepuasan dan kenikmatan saat berjima’. Laki-laki dan wanita yang sudah sah menurut syariah Islam menjadi pasangan resmi suami isteri, halal bagi keduanya untuk saling memberikan kenikmatan seksual, bahkan ini akan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Selanjutnya yang juga perlu diingat, berhubungan badan ini hanya diperbolehkan bagi pasangan suami isteri yang sah dan itu dilakukan pada tempat yang sudah ditentukan oleh syariah, yaitu melalui qubul (vagina) bukan dubur (anus)

Allah SWT berfirman:

“نسآؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم “.

“Isteri-isteri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah mereka bagaimana kamu kehendaki”. (Al-Baqarah: 223)

Maksudnya adalah gaulilah isterimu dengan cara yang kamu kehendaki asal melalui tempatnya, yaitu qubul atau vagina isterimu.

Konsultasi dokter

Agar tidak merugikan diri anda secara medis, sebaiknya anda berkonsultasi dengan seorang dokter Muslim yang dapat dipercaya akan amannya obat dan alat tersebut, sehingga benar-benar aman dan tidak mengganggu kesehatan anda dan isteri anda.

Kesimpulan

Kesimpulannya, tidak ada larangan bila hal ini akan dapat membuat isterinya puas dan menikmati hubungan badan suami isteri, sejauh tidak menimbulkan mudharat (bahaya) baik bagi anda atau isteri anda, karena asal segala sesuatu adalah boleh kecuali kalau ada dalil syar’I yang melarangnya. Seorang suami dituntut untuk dapat berlaku baik dalam menggauli isterinya hingga isterinya merasa sangat puas dari hubungan badan tersebut, demikian pula sebaiknya. Karena Islam mengajarkan adanya ‘mukaddimah’ sebelum berjima’, sehingga akan melahirkan rangsangan yang memuncak antara suami isteri.

Ini yang bisa kami sampai, semoga hubungan anda dan isteri anda selalu harmonis dan bisa saling memuaskan serta selalu bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab wa huwa yahdissabil.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

No comments:

Post a Comment