Saturday, September 24, 2011

kenapa harus pindah ke linux???

Fatwa MUI tentang Hak Cipta

Telah bulat tekadku untuk migrasi ke linux, ubuntu 11.04 menjadi pilhan, meskipun akhirnya gagal install dan komputer akhirnya tidak punya OS. ckckckckc
Berikut ini kutipan dari Fatwa Majlis Ulama tentang Hak Cipta, semoga bisa menjadi pertimbangan kita semua untuk tidak menggunakan program ilegal/ bajakan. Kalau Anda merasa keberatan untuk membeli licensi sebuah program, entah dengan alasan mahal atau enggan, tersedia program linux yang tidak perlu membayar licensi.

Fatwa MUI tentang Hak Cipta
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :

Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”


MEMPERHATIKAN :

1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).

HKI meliputi :

Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).

KETENTUAN HUKUM

Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kedzaliman dan hukumnya adalah haram.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,

K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN



source : http://www.fauzinge.com/agama/fatwa-mui-tentang-hak-cipta/

Friday, September 9, 2011

I love the way I go to SMART

-->
Ketika rasa malas, bosan, marah, maupun kecewa dengan pekerjaan datang, setidaknya ada satu hal yang tetap membuatku semangat untuk setiap hari memacu motor thunder merah itu bolak-balik antara kosan, pabrik, dan kampus. Hal itu adalah pemandangan sepanjang perjalanan menuju pabrik. Suatu pemandangan yang sempurna.
Di pagi hari, awalnya yang tersaji adalah pemandangan kendaraan yang semarak, semrawut dan kadang ugal-ugalan dengan suara klakson dimana-mana, namun pemandangan kontras tersaji ketika memasuki daerah harapan indah, ada hijaunya sawah dan danau di kiri dan kanan yang semuanya masih tertutup kabut tipis ditemani udara segar yang sejenak menyegarkan paru-paru jika melalui jalur harapan mulya, atau pemandangan kanal dengan kilau-kilau air yang juga masih tertutup kabut, pintu air dan jembatan yang samar-samar terlihat dari kejauhan, sawah dan kebun yang memberikan warna hijau menyegarkan mata, burung-burung yang senang terbang di hilir mudik meliuk-liuk di pinggir kanal seakan memberi ucapan selamat pagi dan juga udara pagi yang sejuk dan segar, membuat paru-paru berusaha menghirupnya sampai batas maksimum jika memilih jalur BKT yang lebih cepat.

Pemandangan elok kembali tersaji setelahnya, pemandangan laut Marunda, aku memang selalu tertarik dengan laut, airnya yang melimpah ruah, di batas pemandangan paling jauh disana terlihat persatuan antara dunia bawah dan atas, ketika air laut bersentuhan dengan langit di cakrawala, pemandangan yang memaksa mata ini terus mengaguminya sampai tiba waktunya memarkirkan si merah dan mengawali pekerjaan dengan membubuhkan sidik jari pada mesin absensi. Demikianlah, suasana hati kembali tertata saat waktu kerja telah berakhir, saat-saat ketika berjalan menghampiri si merah di area parkiran, sembari memasang helm, kembali kukagumi pemandangan indah dihadapanku, air laut yang berkilauan di terpa sianr matahari sore, dari kejauhan terlihat siluet crane-crane yang kokoh di pelabuhan tanjung priok, a perfect view for the work day ending!

Wednesday, July 20, 2011

Pulau Damar - Pulau Bendera

Petualangan seru menjelajahi kepulauan seribu berlanjut!

Minggu 24 juni saya dan kawan-kawan menjelajah ke 2 pulau sekaligus, Pulau Damar dan Pulau Bendera. Perjalanan kami mulai di meeting point yang tak lain adalah tempat kerja kami, PT SMART Tbk. Lokasinya yang berada persis di pinggir laut memungkinkan kami naik perahu melalui dermaga setengah jadi yang ada di depannya. Parahu pun kami sewa dari nelayan yang juga teman Asep, rekan kerja kami di lab yang tinggal di Marunda.
Rencana start yang direncanakan pukul 7 pagi, molor sampai pukul 8.30. Tepat pukul 8.30, perahu yang akan membawa kami berpetualang tiba di depan pabrik. Akhirnya impian naik perahu dari depan pabrik tercapai jua. Saya, pak alit, riki, jati, tirta, yudha, serta asep beserta 2 teman nelayannya plus akmul, teman kosan saya, pun memulai salah satu perjalanan yang akan sangat menegangkan, meninggalkan firman dan faisal yang hanya bisa mengantar sampai di pinggir pantai dan ternyata belakangan ketahuan asyik berfoto ria!!!!!
Perjalanan menuju pulau damar kami tempuh lebih kurang 2 jam. Perjalanan diwarnai ombak sedang, teriknya matahari membuat kami sedikit kepayahan. Melewati kapal-kapal kargo, kapal pertamina, keramba-keramba nelayan, dan pelabuhan tanjung priok yang tampak dari kejauhan menjadi suatu moment tersendiri. Rasa lega merasuk begitu melihat sebuah pulau dengan mercusuar menjulang dari kejauhan, ya itulah pulau yang akan kami tuju, Pulau Damar Besar.
Pulau Damar Besar sendiri tidaklah terlalu besar, tepat di sebelah baratnya ada pulau kecil tak berpenghuni dengan pantai pasir putih yang dikenal dengan pulau damar kecil. Pulau Damar besar pun sebenarnya bukanlah pulau yang dihuni penduduk, sepertinya hanya penjaga mercusuar saja yang tinggal disini. Bagian selatan pulaunya masihlah berupa hutan rimbun yang memiliki trek untuk pejalan kaki dan sepeda. Setibanya di sana kami langsung mencari warung, untuk sekedar mencari tah hangat atau makanan kecil sekedar untuk mengembalikan kondisi tubuh. Di kompleks mercusuar kami menemukan satu-satunya warung di pulau.
Ada satu hal yang juga akan saya ingat di pulau ini, saya menyebutnya “petualangan mencari tempat buang hajat” hehehehe. Ya, saya dan tirta yang sejak di kapal sudah kebelet, di pulau ini tak menemukan WC, dan solusi yang kami dapat dari orang-orang di warung adalah “ di pantai aja”. Wuah,… jadilah kami menerobos hutan di bagian selatan pualau demi mencari lokasi yang sempurna untuk melepaskan hajat. Setelah sekitar 15 menit masuk hutan, kami tiba di pinggir laut berpasir putih yang tidak terlalu jauh dari dermaga. Lokasinya begitu sempurna, ada semak-semak belukar yang melindungi dari pandangan. Dan rasanya wuihhhhhhh….. lega dan ckckckck…. Sensasinya itu… kapan lagi buang hajat di atas pasir putih dan menghadap ke lautan lepas yang berwarna biru jernih dengan suara ombak yang berirama memanjakan telinga dan angin laut yang membuai pikiran…rasanya seperti buang hajat di surga… wuahahahhaha welcome to my paradise…
Saya juga sempat ke mercusuar, meski tidak sampai naik. Di dekat mercusuar itu ada sekitar 4-5 rumah yang tidak dihuni, bisa jadi itu juga adalah peninggalan belanda, atau bangunan baru untuk penjaga mercusuar. Di salah satu tras depan rumah itulah kami sholat dzuhur. Tepat disamping mercusuar ada pohon yang rindang dengan bangku dan meja. Ada juga pohon jambu air yang sedang lebat-lebatnya berbuah. Kawan, buahnya benar-benar mulus, tanpa cacat mungkin karena tak ada serangga atau hama yang menyerangnya di pulau di tengah laut..
Pukul 1 siang kami meninggalkan pulau Damar menuju Pulau Bendera, pulau yang kata Asep hanya setengah jam jaraknya dari Pulau Damar.
Hasil Pemancingan sampai kami meninggalkan Pulau Damar :
Pak Alit : 0, Riki : 1 .. , wuahahahaha..


Continued:
Pukul 1 siang kami melanjutkan perjalanna ke pulau bendera,
Dan inilah perjalan paling seru sesungguhnya,.. ombak besar mengahadang sepanjang perjalanan kami. Taksiranku tinggi ombaknya lebih dar setengah meter, tak ayal kapal pun oleng ke kiri dan kanan, dari depan ke belakang. Rasanaya seperti naik wahana kora-kora di dufan. Namun ini lebih seru sekaligus menakutkan, karena kami berada di tengah laut dan sepertinya jika kapal kami terbalik tak ada yang melihat. Belum lagi ditambah perahu yang bocor setelah dihantam ombak besar, mesin mati,… tak heran jika yudha ( yudha bahkan hanya menunduk sepanjang perjalanan, tak berani lagi melihat dunia luar), pak alit (yang bersyukur tiada tara mendengar mesin kembali menyala setelah sempat mati), akmul, dan riki yang duduk di depan hanya bisa terdiam seraya berdoa, hehe. Sangat berbeda dengan saya, tirta, dan jati yang malah seperti orang gila, tertawa, dan berteriak kegirangan ketika kapal dihantam ombak besar dan terhempas ke depan dan belakang, persis seperti anak kecil yang baru dapat mainan baru, padahal asep dan 2 teman nelayannya pun ternyata juga cemas melihat besarnya ombak,.. wicxx saya baru sadar tingkah kami seperti tiga orang idiot yang mengalami sidrom kehilangan control di tengah laut,.. yeah the three idiots.
Perjalanan yang kata asep hanya 1/2 jam, ternyata molor menjadi 2 jam. Pulau bendera yang kami singgahi sangat berbedadengan bayanganku, bukannya pulau indah berpasir putih kami dapatkan, malahan sebuah perkampungan nelayan tanpa pantai pasir putih. Ya, tak kesampaian lagi cita-cita jati berenang di pantai. Tapi inilah pertama kalinya saya melihat secara langsung kampong nelayan, benar-benar meninggalkan daratan dan bermukim mencari ikan di tengah laut. Yang membuat saya agak heran adalah ketika ke warung (ke warung harus naik perahu lagi), saya mendengarkan lagu-lagu didendangkan dari sebuah speaker yang dihungkan dengan sebuah hp nokia. Lagunya bukanlah lagu dangdut trio macan atau roma irama, tapi lagu dari Robbie William, westlife, green day, eric Clapton, dan sederet lagu-lagu bule lainnya.. yayaya inilah contoh nyata globalisasi yang sudah menyentuh desa nelayan di pulau bendera man!
Pukul 4 sore kami meninggalkan pulau bendera menuju starting point kami di depan PT Smart yang bersinar mas terang terus…. Perjalanan kali ini lebih tenang dan kami bisa menikmati suasana laut menjelang petang, dan yudha pun akhirnya bisa duduk tegap lagi menatap dunia penuh air di sekelilingnya. Pukul 6.30 kami merapat dan langsung menghambur menuju parkiran berharap tidak bertemu bos atau saya harus berpincang-pincang lagi karena hari jumat saya baru “jatuh dari motor”!!!!!!! Peace!!!!!!!!!!!