Yuhhuuuuu....
Hari ini akhirnya niat membuat paspor terlaksana juga. Ternyata membuat paspor baru tidak serumit yang saya bayangkan sebelumnya, semua karena adanya sistem permohonan paspor secara online yang sudah diberlakukan. Bedanya apa dengan pembuatan paspor non-online alias offline?
Yang saya perhatikan tadi di Kanim Bekasi, yang membuat paspor secara manual pada hari pertama hanya datang utnuk menyerahkan berkas saja, sedangkan yang memakai sistem online bisa langsung wawancara dan foto, sangat menghemat waktu. Intinya jika memakai sistem online kita hanya perlu datang 2 kali, pertama untuk pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara, kemudian datang lagi setelah 4 hari kerja untuk pengambilan paspor (bisa diwakili dengan surat kuasa). Tapi jika memakai sistem manual, harus 3 kali datang, pertama untuk penyerahan berkas, kedua untuk foto dan wawancara, terakhir untuk pengambilan paspor.
Jadi bagaimana step by step saya membuat paspor ini, berikut penjelasannya :